Mata Elang Merajalela, LSM TAMPERAK DPW Banten Minta Atensi Kapolri untuk Diberantas Tuntas

    Mata Elang Merajalela, LSM TAMPERAK DPW Banten Minta Atensi Kapolri untuk Diberantas Tuntas

    TANGERANG, - Maraknya Mata Elang (MATEL) yang lebih dikenal debt colector yang berkeliaran bebas di wilayah hukum Banten sekitarnya semakin merajalela yang membuat resah para pengendara saat melintas di jalanan.

    Ahmad Sudita selaku Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) DPW Banten menerangkan bahwa bukan hanya warga biasa saja yang sudah menjadi korban kebiadaban dan kebrutalan para Matel atau Debt Colector dijalanan, bahkan TNI dan Wartawan juga  menjadi korban keganasan mereka.

    ''Apa pun bentuknya perampasan unit oleh debt collektor baik di jalan maupun di rumah itu perbuatan melawan hukum pidana (kriminal), Eksekusi itu harus melalui putusan pengadilan dulu. Mohon Kapolri beri Atensi ke jajaran untuk di berantas tuntas!, " tegas Ahmad Sudita Kamis, (26/10/2023).

    Ditambahkannya, jangankan warga biasa, wartawan yang lagi menjalankan tugas liputan saja sudah tidak mereka perdulikan lagi. Bahaya ini, perampok liar bebas dijalanan mereka namanya, Kami berharap POLRI bisa bertindak tegas, cepat dan berantas.

    "Nanti makin banyak korban, dan kekerasan sudah menjadi tontonan warga setiap debt collector melancarkan aksi merampas kendaraan milik debitur yang macet. Masyarakat hanya bisa pasrah dan takut melawan, ” ujar ketua DPW LSM TAMPERAK 

    Kita tahu mereka yang biasa dijuluki Mata Elang berjejer di sepanjang jalan, nongkrong beramai-ramai untuk memantau kendaraan yang bermasalah dengan kredit macet. Begitu kendaraan yang menjadi sasaran terlihat langsung dikejar ramai-ramai dan dirampas kendaraannya secara paksa. Ini justru tindak pidana perampokan.

    "penarikan paksa objek perjanjian yang disertai dengan adanya tindakan kekerasan terhadap debitor dapat dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pasal 362 KUHP"

    Seperti yang telah terjadi pada salah seorang jurnalis di wilayah kabupaten Tangerang wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten pada saat melintas di daerah perkantoran Pemda Tigaraksa di hadang para preman berkedok debt collektor.

    Nyaris ditarik paksa unitnya, namun dikarenakan motor yang dikendarai sang jurnalis telah lunas tidak jadi diambil

    Sempat beradu argumentasi keras jika saja motornya tidak lunas diposisi masih nunggak kredit pastinya akan diambil paksa oleh para pecundang jalanan debt collektor ini.

    Sang jurnalis mengungkapkan, kejadian berawal saat dirinya hendak pergi menuju Kota Tangerang, setibanya di depan kantor Kecamatan Cikupa ada dua orang debt collector yang memepetnya, lalu memintanya untuk berhenti.

    “Saya mau ke kota Tangerang, lalu disuruh berhenti sama dia orang yang mengaku debt collector dari FIF, ” kata sang jurnalis di Kabupaten Tangerang ini.

    Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak kepolisian agar segera menertibkan keberadaan para debt collector tersebut untuk mengantisipasi adanya persoalan bentrokan atau keributan di jalan akibat persoalan kendaraan bermotor.

    “Kami hanya meminta kepada pihak kepolisian agar ditertibkan jangan biarkan mereka mengambil kendaraan di jalan, ” tukasnya. (Hadi)

    matel lsm tamperak banten
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku Acungkan...

    Artikel Berikutnya

    Gercep, Polresta Tangerang Tangkap DC yang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Persit Kartika Chandra Kirana Gelar Pertandingan Voli di Mapuspenerbad Pondokcabe, Pererat Silaturahmi dan Bangun Komunitas Sehat
    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia
    34 Ribu Pegawai ATR/BPN Siap Jadi Duta Informasi Kebijakan Pemerintah
    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Tingkatkan Pelayanan Publik yang Cepat dan Bersih

    Ikuti Kami