PT PPLA Residence yang Akan Tutup Akses Jalan Picu Keresahan Warga Pajang

    PT PPLA Residence yang Akan Tutup Akses Jalan Picu Keresahan Warga Pajang

    TANGERANG, JNI - Penutupan akses jalan yang akan dilakukan oleh PT. Profita Puri Lestari Aeroland (PPLA) Residence, akan merugikan aktivitas warga masyarakat di sekitar, khususnya yang pintu kuning (waduk). Hal ini telah memicu keresahan mendalam di kalangan warga RW 01 Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis, 23 Januari 2025.

    Akses ini telah lama menjadi jalur vital bagi aktivitas warga, dan keputusan sepihak untuk menutupnya dianggap mencederai hak masyarakat sekitar.

    Atas dukungan tokoh masyarakat dan orang tua warga, perwakilan warga RW 01 telah mengirimkan surat keberatan kepada pihak pengembang.

    Surat yang juga dilengkapi dengan tanda tangan dukungan dari 506 warga yang menolak penutupan akses tersebut. Selain itu, surat langsung ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, seperti PJ Walikota Tangerang, DPRD Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang, serta dinas dan aparat setempat.

    "Penutupan jalan atas keputusan sepihak oleh Developer Perumahan merupakan pelanggaran hukum, apalagi jika jalan tersebut merupakan Fasilitas Umum (Fasum) yang telah diserahkan kepada pemerintah atau menjadi hak bersama warga."

    Hal itu dipaparkan oleh Deni, SH, S.Kom, M.Sc, C.LSc, Managing Dens & Partners Lawfirm yang juga selaku warga benda.

    Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa, Penutupan jalan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak warga atas aksesibilitas dan mobilitas. Developer wajib menaati ketentuan hukum, terutama jika jalan tersebut sudah menjadi bagian dari aset pemerintah daerah atau hak warga perumahan. "Warga berhak mengajukan keberatan secara hukum apabila hak mereka dirugikan.” Jelasnya.

    "Saya menyarakan warga melakukan upaya-upaya Hukum dengan menuntut hak dan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwenang, seperti Pemerintah daerah (Pemda), dan jika di perlukan, mengajukan gugatan hukum untuk melindungi hak mereka." Ucap Deni.

    Ia juga menegaskan bahwa tindakan penutupan jalan oleh developer tanpa persetujuan warga atau dasar hukum yang jelas adalah bentuk arogansi yang tidak bisa dibiarkan. “Warga akan terus berjuang demi keadilan, karena akses jalan ini adalah hak bersama yang harus dilindungi, ” tegasnya.

    Menurut Deni, penutupan sepihak ini juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

    "Berdasarkan regulasi tersebut, fasilitas umum yang telah diserahkan kepada pemerintah atau menjadi hak warga tidak boleh diubah atau ditutup sepihak tanpa persetujuan resmi." Imbuhnya.

    Deni juga mengingatkan bahwa setiap bentuk keberpihakan Pemda ataupun Aparatur tingkat bawah kepada pihak pengembang dapat mengindikasikan adanya unsur suap. "Jika Pemda atau Aparatur Pemerintah menunjukkan keberpihakan kepada pihak PT, kami menduga adanya unsur suap. Hal ini tidak boleh didiamkan, dan kami akan jalankan program Presiden terkait pemberantasan korupsi, " Ujarnya.

    Disisi lain, Muslim, yang seorang aktivis di wilayah setempat, menegaskan bahwa langkah hukum akan segera diambil jika tuntutan warga tidak dipenuhi.

    "Ratusan warga bersama pengacara siap menempuh jalur hukum untuk melawan tindakan ini. Kami tidak akan tinggal diam karena ini adalah hak publik yang harus dilindungi, " tegasnya.

    Muslim juga menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjadi preseden agar pihak pengembang lain mematuhi aturan hukum dan tidak bertindak semena-mena terhadap warga.

    Kesepakatan Warga dan Pemerintah Setempat, Dalam rapat yang melibatkan para tokoh masyarakat, termasuk Lurah Pajang Bapak Sudirman, Perwakilan dari RT/RW, dan pihak Pengembang, telah disepakati bahwa pintu kuning (waduk) dan arah odong-odong (Masjid Al Fath) tidak boleh ditutup. Namun, meskipun sudah ada kesepakatan, warga RW 01 Kelurahan Pajang tetap berjaga-jaga agar keputusan tersebut tidak dilanggar.

    Salim, Ketua RT setempat menjelaskan, bahwa hasil rapat ini sudah jelas. Telah disepakati bersama bahwa pintu kuning (waduk) dan arah ke Masjid Al Fath tidak boleh ditutup.

    "Kami meminta pihak dari Pengembang menghormati kesepakatan ini, karena sudah ada kesepakatan. Warga RW 01 Pajang, Kecamatan Benda akan bersatu untuk mempertahankan hak mereka dan meminta Pemda serta pihak berwenang mengawasi tindakan PT. Profita Puri Lestari Aeroland Residence agar tidak melanggar hukum." Cetus RT Salim.

    "Dan keputusan ini diharapkan dapat melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kepastian hukum dalam pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan." Pungkasnya.

       

    PERNYATAAN SIKAP WARGA RW 01 KELURAHAN PAJANG, Terkait jika dilakukajln Penutupan Pintu Kuning (Waduk) Aeroland Residence, Kami, warga RW 01 Kelurahan Pajang, menyampaikan surat keberatan yang dilengkapi dengan lampiran tanda tangan sebanyak 506 warga RW 01 yang menyatakan KEBERATAN atas rencana penutupan pintu kuning (waduk) Aeroland Residence. Surat keberatan ini juga kami sampaikan dengan tembusan kepada:

    Penjabat Walikota Tangerang

    DPRD Kota Tangerang

    Polres Metro Tangerang

    Dinas Lingkungan Hidup

    Dinas Perhubungan

    Dinas PUPR

    Camat Benda

    Polsek Benda

    Lurah Pajang

    Lurah Jurumudi

    Sejarah Kesepakatan

    Menurut keterangan Bapak RT Salim, dalam hasil rapat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk:

    Lurah Pajang (Bapak Sudirman),

    Bapak H. Saur,

    Almarhum Bapak RW Gani,

    Bapak Wakil RW Juned,

    Bapak RW Nata,

    Bapak RT Namin,

    Bapak RT Salim,

    Bapak RT Hasan,

    Bapak RT Topik, dan

    Bapak RT Mawi,

    telah disepakati bersama dan ditandatangani bahwa Pintu Puri Lestari yang tidak boleh ditutup adalah pintu kuning (waduk) serta arah Odong-Odong (Masjid Al Fath).

    Tegas Menolak Penutupan Pintu Kuning (Waduk)

    Dengan demikian, warga RW 01 Kelurahan Pajang akan mempertahankan dan meminta agar pintu kuning (waduk) tidak ditutup oleh pihak Aeroland Residence. (Red-News)

    kota tangerang tangerang kecamatan benda deni lawfirm
    Johannes Klober Siboro

    Johannes Klober Siboro

    Artikel Sebelumnya

    AKBP Joko Sulistiono Resmi Dilantik Jadi...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Lim Tjin Siong Melakukan Ancaman...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Oknum Pegawai Diduga Palsukan Data dan Kredit Fiktif di Bank BRI Unit Kalideres
    Diduga Lim Tjin Siong Melakukan Ancaman ke Pengurus Makam Perumahan Griya Cimangir Serpong
    PT PPLA Residence yang Akan Tutup Akses Jalan Picu Keresahan Warga Pajang
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

    Ikuti Kami